Hasil Penyelidikan, Dana Covid-19 Mamberamo Raya Digunakan Untuk Pilkada

- 1 Juni 2021, 19:18 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh/ Levine Jr
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh/ Levine Jr /

PORTAL PAPUA-Pasca-penetapan tersangka dan penahanan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR pada 20 Mei lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus penyelahgunaan dana covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca Juga: Kevin De Bryune Alami Patah Tulang Hidung Usai Final Liga Champion dan Terancam Absen Euro

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa dari total Rp 3,1 milliar yang dianggarkan, sebagian anggaran dana covid-19 untuk Kabupaten Mamberamo Raya itu digunakan untuk biaya pilkada.

“ Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan awalnya dana ini untuk penanganan covid-19, tapi kemudian disalahgunakan untuk biaya pilkada sebesar Rp 1,2 milliar, sementara sisanya untuk keperluan pribadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh di Kota Jayapura, Selasa (1/6/21) sore.

Baca Juga: Dihadapan Para Atlet, Panglima Kodam XVII/Cendrawasih Memberikan Dukungan

Bahkan kata Kombes Ricko, seluruh dana tersebut sudah digunakan dan tidak ada yang tersisa. “ Seluruh dananya sudah habis digunakan, tidak ada yang tersisa,” ujarnya.

Kombes Ricko mengindikasikan bahwa akan ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya ini.

Baca Juga: Oliver Giround Pindah ke AC Milan ?

“ Dugaan kita masih ada tersangka lain, jadi ini yang terus kita kejar. Dalam waktu dekat akan kita umumkan,” tandasnya.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x