DAP Desak Kepolisian Segera Proses Hukum Pelaku Rasisme Ambroncius Nababan

- 26 Januari 2021, 06:03 WIB
Ketua DAP Wilayah III Doberay, M. Paul Mayor, S.IP.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, M. Paul Mayor, S.IP. /PORTAL PAPUA/Istimewa

 

PORTAL PAPUA - Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera menindak tegas pemilik akun facebook bernama Ambroncius Nababan.

Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan menyampaikan kata-kata disertai foto-foto berbau rasis terhadap Staf Khusus Menteri, Natalius Pigay.

"Hal ini Jelas sudah berindikasi perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutur Ketua DAP Wilayah III, M. Paul Mayor, S.IP, sebagaimana keterangannya dalam press realease yang dikirim ke Portal Papua Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Selasa 26 Januari 2021, Radha Krishna dan Naagin 2 Ubah Jam Tayang

Dikatakannya, masalah tersebut harus segera diusut secara hukum sesuai ketentuan UU Nomor  8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dugaan penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun Ambroncius Nababan ini jelas sangat menusuk hati Natalius Pigay dan kaum kerabatnya di Tanah Papua. Selain yang berhubungan keluarga dekat atau jauh dengan Natalius Pigay, maupun sesama rumpun Melanesia di Tanah Papua.

"Oleh karena itu demi menghindari kemungkinan adanya aksi-aksi semacam 19 Agustus 2019, maka sangat  penting aparat kepolisian di Indonesia dan Tanah Papua segera bertindak untuk mengurusi dan menindak tegas terduga pelaku tersebut menurut hukum yang bertanggung jawab," tegasnya.

Baca Juga: Ramalan SHIO Selasa 26 Januari 2021, Shio Kelinci Sangat Kesepian, Shio Kambing Khawatirkan Hal Ini

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x