Polda Papua Ungkap Kronologi Meninggalnya Wempi Wendikbo di Kamar Hotel Grand One Sentani

- 10 Januari 2021, 18:38 WIB
Korban Wempi Wendikbo (35) yang meninggal di sebuah kamar Hotel Grand One Sentani, Sabtu 9 Januari 2021.
Korban Wempi Wendikbo (35) yang meninggal di sebuah kamar Hotel Grand One Sentani, Sabtu 9 Januari 2021. /PORTAL PAPUA/Humas Polda Papua

 

PORTAL PAPUA – Kasus meninggalnya Wempi Wendikbo (35) di sebuah kamar Hotel Grand One Sentani, Kabupaten Jayapura, saat ini tengah ditangani pihak kepolisian Polres Jayapura.

Dalam keterangan pers yang diterima Portal Papua-Pikiran Rakyat pada Minggu 10 Januari 2021, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH membeberkan kronologi peristiwa yang menimpa salah satu warga Distrik Ulun, Kabupaten Yalimo tersebut.

Ahmad menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021, pukul 11.00 WIT. Korban atas nama Wempi Wendikbo datang ke Hotel Grand One Sentani, Kabupaten Jayapura, dan menuju ke recepsionis hotel untuk memesan kamar di hotel tersebut.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba dengan Seorang Perempuan, Oknum PNS Ini Diringkus Polisi

Seorang resepsionis bernama Semmy Folla (26), yang juga merupakan saksi kedua dalam peristiwa itu, kemudian meminta identitas korban dan meminta korban melakukan pembayaran sewa Hotel.

“Pukul 09.10 WIT,  setelah korban melakukan pembayaran administrasi hotel selanjutnya saksi Semmy  Folla langsung mengantar korban ke Kamar 106 untuk istrahat. Tidak berselang lama kemudian disusul oleh saksi pertama atas nama Adilfina Tungkoye (35) masuk ke Kamar Hotel 106 Grand One Sentani,” kata Ahmad.

Selanjutnya, saksi ketiga atas nama David Ariyesam (36) mendapat informasi dari Adilfina Tungkoye bahwa korban pingsan di kamar hotel, pada pukul 11.00 WIT.

Baca Juga: Kaum Pria Waspada! Wanita dengan Dua Weton Ini Berpotensi Selingkuh

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x