Warga Pemilik Hak Ulayat Tuntut Pembayaran Jalan Hamadi-Holtekamp Rp400 Miliar

9 Agustus 2023, 21:22 WIB
Suasana Warga pemilik hak ulayat lahan Jalan Hamadi-Holtekamp menggelar rapat dengan Plh Gubernur Papua soal pembayaran tanah /Musa/

PORTAL PAPUA - Warga pemilik hak ulayat lahan Jalan Hamadi-Holtekamp menuntut pembayaran ganti rugi nyaris mencapai Rp 400 miliar

Tuntutan pembayaran itu belum bisa dipastikan kapan bakal dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Berdasarkan data masyarakat adat tentang kepemilikan tanah disekitar lokasi itu, ada 109 orang yang mempunyai hak kepemilikan.

"Kita tuntut segera membayar hak ulayat kami, itu saja. Yang lain-lain kan tidak. Kan sudah ada putusan ngapain kita mau bertengkar lagi putusan itu,"kata Kepala suku Steven Sembra usai melakukan rapat tertutup dengan Pemerintah Provinsi Papua, Rabu (9/8/2023).

"Yang harus diikuti dan dibayar sesuai dengan masyarakat yang ada nama-nama dalam surat keputusan tersebut,"ujarnya.

Steven menyebut ada sejumlah pemilik tanah ulayat yang berhak menerima upah di sepanjang jalan Hamadi-Holtekamp.

Baca Juga: DPPAD Papua Gelar Lomba Debat Bahasa, Karya Tulis Ilmiah dan Kewirausahaan Tingkat SMA/SMK

"Kurang lebih ada 109 orang yang punya hak punya dusun kurang lebih dari jembatan sampai holtekamp itu kurang lebih 9.000 meter persegi,"katanya.

Berdasarkan hasil rapat, kata dia, pihak pemerintah provinsi tidak memastikan kapan akan dilakukan pembayaran.

"Menurut saya, gubernur selesaikan cepat dan perlu juga pembayaran harus di percepat tapi belum tahu kapan,"ujarnya.

Dia juga menyampaikan, saat ini jika Plh Gubernur Papua bakalan membayar, namun ia ragu masa jabatannya Plh pada September telah berakhir.

"Ketika PLH Gubernur Papua turun terus bagaimana nanti orang baru lagi, kita baru? Jadi akan tetap di palang-palang terus sampai kapan. Kalau belum dibayar ya ditutup saja,"katanya.

Ketika ditanya soal pernah jalan Hamadi-Holtekamp dibayar sebesar Rp 23 miliar, Steven mengaku, sudah pernah dibayarkan hanya berupa kompensasi.

"Memang sudah dibayar namun itu berupa panjar kompensasi tapi kan hasilnya per meter belum ditentukan,"ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Ajak Lembaga Penyiaran Narasikan Pemilu Damai 2024

Sementara itu, Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan hanya akan membayarkan kepada pemilik ulayat sesuai ketentuan.

"Kita mulai dengan yang bisa kita selesaikan dulu. Pertama itu mungkin dari ibu Meraudje dulu setelah selesai kita lihat yang lain. Jadi Nanti secara teknis Sekda dan seluruh TAPD bersama tim pengadaan tanah provinsi dan juga ditambah dengan kuasa hukum kita untuk menyelesaikan,"katanya.

Terkait kapan waktu penyelesaian proses pembayaran, kata Rumasukun bakal diselesaikan lebih cepat namun tak menyebutkan soal waktu kapan akan dibayarkan.

"Saya kira lebih cepat diselesaikan lebih baik,"tambah dia.***

Editor: Musa Abubar

Tags

Terkini

Terpopuler