Inilah Pernyataan Menlu Ameirka atas Peringatan ke-6 Putusan Pengadilan Arbitrase Filipina-Laut China Selatan

- 16 Juli 2022, 03:25 WIB
Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony J. Blinken, menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) Indonesia-Amerika Serikat di bidang pendidikan, di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony J. Blinken, menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) Indonesia-Amerika Serikat di bidang pendidikan, di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021. /Kemendikbud Ristek/


PORTAL PAPUA -  "Seperti yang saya sampaikan dalam pidato saya pada 26 Mei, Amerika Serikat dan para sekutu dan mitra Indo-Pasifik kami berkomitmen terhadap mempertahankan sistem yang memungkinkan barang, ide, dan manusia bergerak secara bebas melalui darat, udara, dunia maya, dan laut bebas,"ujar  Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, , kepada media, 11 Juli 2022.
Baca Juga: Indonesia dan Amerika Serikat Tandatangani Nota Kesepahaman Dukung Forestry and Other Land Use Net Sink 2030
Dikatakan, bahwa  sistem seperti ini menguntungkan semua negara, baik kecil maupun besar. Menjaga Laut China Selatan yang bebas dan terbuka yang diatur oleh hukum internasional, seperti yang tertuang dalam Konvensi Tentang Hukum Laut 1982 (1982 Law of the Sea Convention), merupakan bagian dari visi bersama ini.

Enam tahun yang lalu, Pengadilan Arbitrase yang dibentuk berdasarkan Konvensi Tentang Hukum Laut 1982 mengeluarkan putusan bulat, yang bersifat final dan mengikat bagi Filipina dan RRC.

Dalam putusannya, Pengadilan secara tegas menolak klaim maritim ekspansif RRC atas Laut China Selatan karena tidak berlandaskan hukum internasional. Pengadilan juga menyatakan bahwa RRC tidak memiliki klaim berlandaskan hukum atas area-area yang ditetapkan oleh Pengadilan Arbitrase sebagai bagian dari zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Filipina.Baca Juga: Siap Promosikan Kuliner Papua di Washington DC, Billy Mambrasar Diskusi Rencana Tersebut dengan KBRI Amerika
Tahun ini, Departemen Luar Negeri mengeluarkan Batas-Batas di Laut No. 150 (Limits in the Seas No. 150)--yang merupakan edisi terbaru dari serangkaian studi tentang klaim maritim negara-negara pantai dan ketaatasasannya terhadap hukum internasional--yang mengkaji klaim maritim RRC atas Laut China Selatan yang mereka olah kembali setelah dikeluarkannya putusan pengadilan.

Studi ini menyimpulkan bahwa klaim-klaim maritim baru ini tetap jelas-jelas tidak mematuhi hukum internasional.

Baca Juga: Inilah Pernyaaan Menlu Amerika Terkait Kejahatan Perang oleh Pasukan Rusia di Ukraina

Amerika Serikat menegaskan kembali kebijakan 13 Juli 2020 terkait klaim-klaim maritim di Laut China Selatan. Kami juga menegaskan kembali bahwa serangan bersenjata terhadap pasukan bersenjata, kendaraan umum, atau pesawat Filipina di Laut China Selatan akan mengaktifkan komitmen pertahanan bersama AS berdasarkan Pasal IV Pakta Pertahanan Bersama AS-Filipina 1951 (1951 U.S.-Philippines Mutual Defense Treaty).

Kami kembali menyerukan kepada RRC untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan meredam tindakan provokatifnya. Kami akan terus bekerja bersama para sekutu dan mitra kami, serta institusi regional seperti ASEAN, untuk melindungi dan menjaga tatanan berbasis aturan.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Us Embassy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x