PORTAL PAPUA-Pengadilan Tinggi Kriminal Fethiye akhirnya memutuskan, penahanan terhadap seorang pria bernama Hakan Aysal (40). Hakan ditahan karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya bernama Semra Aysal(32).
Dikabarkan, Hakan (Pelaku) diduga melakukan pembunuhan berencana dengan cara mendorong istrinya (korban) yang sedang hamil 7 bulan ke jurang sedalam 300 meter saat mereka hendak melakukan foto bersama.
Baca Juga: Miliki Karir Luar Biasa, Perwira Polisi Wanita Ini Ternyata Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Alasan utama pelaku mengajak korban duduk di atas tebing hingga 3 jam adalah untuk memastikan tidak ada orang lagi di sekitar lokasi kejadian. Begitu menyadari mereka tinggal berdua, pelaku dengan sengaja mendorong korban dari tebing hingga korban akhirnya tewas. Diketahui, pelaku mendorong istrinya sendiri dari tebing saat berlibur di Butterfly Valley, Kota Mugla, Turki, pada Juni 2018 lalu.
Baca Juga: Akibat Konflik TNI dan KKB, Ribuan Warga Intan Jaya Mengungsi Ke Gereja Katolik
Jaksa penuntut menyebut, kecelakaan tersebut merupakan pembunuhan yang sengaja dilakukan Hakan (Pelaku) dengan tujuan agar bisa mendapat uang dari asuransi korban.
“Pelaku merencanakan pembunuhan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan atas nama istrinya dengan jaminan 400.000 lira Turki atau sekitar Rp804 juta. Satu-satunya penerima asuransi itu adalah dirinya,” bunyi dokumen dakwaan, dikutip dari Mirror, Rabu 17 Februari 2021.
Dikatakannya Jaksa, surat dakwaan mencatat, pelaku telah mengklaim pembayaran asuransi sebesar 400.000 lira Turki setelah kejadian, namun ditolak ketika penyelidikan mengungkap fakta sebenarnya.