BBPOM Jayapura Dan Polda Papua Gagagalkan Dua Kasus Peredaran Obat Ilegal

- 17 Mei 2023, 22:20 WIB
Kepala BBPOM di Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si.,Apt,
Kepala BBPOM di Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si.,Apt, /

PORTAL PAPUA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)di Jayapura, bersama Koordinator pengawas (Korwas) POLDA Papua pada tahun 2023 ini sudah gagalkan peredaran obat ilegal dan dilakukan oleh SB dan FZ, Dua Kasus penindakan yang berbeda dilakukan Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor.Hal ini di sampaikan kepada wartawan oleh Kepala Balai Besar POM, Rabu (17/5/2023) Kantor BBPOM Jayapura.

Kepala BBPOM di Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si.,Apt, Menjelaskan Penangkapan FZ beserta barang bukti 27 butir Obat Jenis Psikotropika terdiri dari Alprazolam, Xanax, Valdimex di Kota Jayapura dan pelaku berinisial SB barang bukti 995 Tablet Obat tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut Pil Koplo di Kabupaten Biak Numfor.

"Kedua perkara tersebut masing-masing telah sampai pada Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik Balai Besar POM di Jayapura kepada Kejaksaan Negri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak. Penyalahgunaan obat atau penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas,"Katanya.

Pada kesempatan yang sama Mojaza menambahkan bahwa, FZ dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Sedangkan tersangka SB dikenakan Pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dengan ancaman hukuman denda seratus juta rupiah

Mojaza mengatakan obat tertentu mengakibatkan ketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna obat, adanya peningkatan dosis, kerusakan pada ginjal dan dapat menyebabkan kematian.

“Penyalahgunaan obat atau penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas,Selain itu efek halusinogen yang ditimbulkan obat psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna sehingga dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain,”Tambahnya.

Kemudian Mojaza menghimbau masyarakat berhati-hati dalam mengkonsumsi obat, agar tidak merugikan kesehatan, Pemberantasan obat ilegal ini merupakan bagian dari upaya Balai Besar POM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan penggunaan obat-obatan yang salah

“Balai Besar POM Jayapura menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwenang,”Tukasnya (Fransisca)

Editor: Fransisca Kusuma


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x