Kasus Campak Masih Terjadi, Inilah Proses Penting Dalam Memutuskan Mata Rantai Penularan Campak

- 28 Januari 2023, 20:44 WIB
Ilustrasi penyakit campak. Hingga pekan ini, sebanyak 223 kabupaten/kota di 31 provinsi melaporkan total 3.341 kasus campak. Dari jumlah itu, tercatat 55 kejadian luar biasa (KLB) di 12 provinsi.
Ilustrasi penyakit campak. Hingga pekan ini, sebanyak 223 kabupaten/kota di 31 provinsi melaporkan total 3.341 kasus campak. Dari jumlah itu, tercatat 55 kejadian luar biasa (KLB) di 12 provinsi. /Tangkap layar Instagram @kemenkes_ri/

PORTAL PAPUA  -   Sampai dengan hari ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melaporkan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 12 provinsi.

KLB ditetapkan apabila suatu daerah terdapat minimal dua kasus campak yang terkonfirmasi dengan pemeriksaan serologi antibodi campak yang positif dan berkaitan dengan epidemiologi

Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI RSCM) dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc menyatakan, Kejadian Luar Biasa (KLB) campak belakangan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini tentunya melihat Penyakit campak kembali menjadi ancaman setelah pandemi Covid-19.

Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak, dr. Karyanti yang juga merupakan Anggota Komite Ahli Verifikasi Nasional Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) mengatakan perlunya cakupan imunisasi minimal 95 persen.

 

Berita inni sebelumnya telah dimuat di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul  Putus Mata Rantai Penularan Campak, Cakupan Imunisasi Minimal 95 Persen

 

 Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI RSCM) dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc menyatakan, Kejadian Luar Biasa (KLB) campak belakangan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x