PORTAL PAPUA - Sampai dengan hari ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melaporkan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 12 provinsi.
KLB ditetapkan apabila suatu daerah terdapat minimal dua kasus campak yang terkonfirmasi dengan pemeriksaan serologi antibodi campak yang positif dan berkaitan dengan epidemiologi
Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI RSCM) dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc menyatakan, Kejadian Luar Biasa (KLB) campak belakangan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini tentunya melihat Penyakit campak kembali menjadi ancaman setelah pandemi Covid-19.
Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak, dr. Karyanti yang juga merupakan Anggota Komite Ahli Verifikasi Nasional Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) mengatakan perlunya cakupan imunisasi minimal 95 persen.
Berita inni sebelumnya telah dimuat di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Putus Mata Rantai Penularan Campak, Cakupan Imunisasi Minimal 95 Persen
Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI RSCM) dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc menyatakan, Kejadian Luar Biasa (KLB) campak belakangan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.