Sambangi Korban Penembakan Kapal, BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan JKN

- 30 Agustus 2022, 23:09 WIB
Suasana BPJS Kesehatan Cabang Merauke menyambangi kediaman salah satu peserta JKN yakni Almarhum Sugeng.
Suasana BPJS Kesehatan Cabang Merauke menyambangi kediaman salah satu peserta JKN yakni Almarhum Sugeng. /BPJS Kesehatan Merauke /

PORTAL PAPUA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Merauke menyambangi kediaman salah satu peserta JKN yakni Almarhum Sugeng.

Ia merupakan korban atas penembakan oleh kapal patroli Papua Nugini (PNG). Kunjungan tersebut bermaksud untuk memastikan anggota keluarga Almarhum Sugeng telah terdaftar dan terlindungi oleh Program JKN, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin yang juga mewakili manajemen BPJS Kesehatan menyampaikan turut berbelasungkawa atas apa yang menimpa Alm. Sugeng serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan atas musibah tersebut.

Baca Juga: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Ujung Negeri

Menurutnya, selain memastikan pemberian jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan juga harus memastikan setiap masyarakat telah memiliki jaminan kesehatan tidak terkecuali keluarga Alm. Sugeng.

“Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kami harus memastikan setiap masyarakat telah terlindungi Program JKN khususnya masyarakat Kabupaten Merauke,"kata Achmad melalui rilis pers yang diterima, Selasa,30 Agustus 2022.

Dia mengatakan, dari hasil penelusuran kepesertaan, keluarga Alm. Sugeng telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan sebagian keluarganya terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU-Pemda) Kabupaten Merauke.

Achmad menjelaskan bahwa dari awal telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan kepesertaan JKN Alm. Sugeng beserta anggota keluarganya.

Lanjut dia, salah satu anggota keluarga yang bersangkutan yakni anak ke tiganya belum terdaftar dan pada saat itu juga Pemda mendaftarkannya sebagai peserta JKN segmen PBPU Pemda.

“Anggota keluarga yang lainnya sudah terdaftar sebagai Peserta JKN aktif pada segmen PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat namun memang masih ada satu anggota keluarganya yang belum terdaftar yakni anak ketiga,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Musa Abubar

Sumber: BPJS Kesehatan Cabang Merauke


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x