PORTAL PAPUA - Kabar baik bagi guru honorer atau non PNS, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi guru honorer atau non PNS.
Perlu diketahui bahwa guru honorer yang dimaksud di sini adalah honorer Madrasah atau Non PNS Kementrian Agama.
Perihal program bantuan subsidi gaji ini tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementrian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Baca Juga: Sinopsisi Sinetron Ikatan Cinta Minggu 15 November: Andin Sedih Bahkan Memeluk Kiki karena Sikap Al
Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: 13 Hal yang akan Terjadi Jika Anda Berhenti Menggunakan Media Sosial, Salah Satunya adalah Kecemasan
Namun tentunya tidak semua guru bisa mendapatkan bantuan subsisi tersebut. Hanya guru yang sesuai ketentuan dan persyaratan.
Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan surat edaran, yakni sebagai berikut: