"Tidak ada pembatasan ya, itu mungkin salah satu yang dilakukan oleh pihak SPBU dalam hal untuk membantu kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengisian. Kadang kalau misalnya dilakukan secara tidak teratur pun nanti lebih panjang lagi antriannya," kata Edi.
Terakhir, Edi menyatakan “komitmen Pertamina untuk menindak tegas kepada pihak-pihak SPBU yang melakukan pelanggaran terhadap penyaluran BBM khususnya BBM Bersubsidi di SPBU seluruh wilayah Papua-Maluku. Karena setiap penyelewengan BBM khususnya BBM Bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Adapun sanksi dari Pertamina sendiri yang siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah,” tandas Edi.
Tidak lupa, Edi Mangun mengajak masyarakat pengguna BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Solar untuk melakukan registrasi kendaraan di posko Pertamina yang ada di SPBU atau juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi MyPertamina dan juga website www.subsiditepat.mypertamina.id.