Tarif Diubah, Ekspor CPO di Atas US$680 per MT Kena Bea Keluar

- 10 Agustus 2022, 19:21 WIB

Menkeu Sri Mulyani mengubah batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton (MT) menjadi US$680 per MT. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).

Portal papua - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengubah tarif batas bawah pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Dalam PMK 123 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton (MT) menjadi US$680 per MT," ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto di Bandung, Rabu (10/8).

Kemudian batas atas BK CPO juga diubah dari sebelumnya di PMK 39/2022 sebesar US$1.500 per metrik ton menjadi US$1.430 per metrik ton.

Dalam PMK 123/2022 ini, tarif bea keluar CPO ditetapkan minimal US$3 per metrik ton hingga US$288 per metrik ton. Artinya, saat pengusaha CPO melakukan ekspor mulai US$680 bakal langsung dikenakan tarif ini.

Selain itu, yang juga diubah dalam PMK 123/2022 adalah tatacara penghitungan harga referensi dari sebelumnya harga barang plus asuransi dan ongkos kirim (cost, insurance, freight/CIF) menjadi harga barang saja (free on board/FOB).

Nirwala melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari PMK nomor 123/2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Harga Referensi CPO yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2022 sebesar US$872,27/MT.

Kepmendag HPE dan HR tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan KMK nomor 28/KM.4/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2022, dan telah dilakukan update di system CEISA DJBC.***


Editor: Esron Oko Demetouw

Sumber: CNNIndonesia.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x