2 Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

- 7 Agustus 2022, 19:39 WIB

Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, peserta tak perlu repot datang ke kantor cabang. (CNN Indonesia/Christine Nababan)

Portal papua - Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan secara online hanya melalui handphone (HP), yaitu melalui situs layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik dan aplikasi JMO.
Dengan fasilitas antrean online BPJS Ketenagakerjaan, peserta tak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk mengantre pencairan.

Bahkan, tak hanya untuk daftar antrean, tapi pencairan BPJS Ketenagakerjaan online juga. Nantinya, dana klaim JHT peserta akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan peserta.

Daftar antrean ini merupakan langkah awal dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada syarat pencairan JHT dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan sebelum masuk ke cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan klaim manfaat JHT, peserta harus memenuhi salah satu dari syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
Peserta pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
Peserta sudah memenuhi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta berhenti usaha atau Bukan Penerima Upah (BPU) lagi
Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya alias tak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI)
Peserta mengalami cacat total tetap
Peserta meninggal dunia
Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 10 persen

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Selain syarat pencairan JHT, ada beberapa dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus disiapkan sebelum mendaftar antrean, yaitu:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
Buku rekening dan nomor rekening aktif
Foto diri terbaru tampak depan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.

Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan, lanjut halaman dua.***

Editor: Esron Oko Demetouw

Sumber: CNNIndonesia.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x