RI Kirim Lebih dari 39 Ribu TKI hingga Mei 2022

- 20 Juni 2022, 23:32 WIB

Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 39.535 pekerja migran Indonesia (PMI) ditempatkan di 5 negara hingga Mei 2022. (AFP/JUNI KRISWANTO).

Portal Papua - Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 39.535 pekerja migran Indonesia (PMI) ditempatkan di 5 negara hingga Mei 2022.

Kelima negara terbesar yang menerima PMI adalah Hong Kong, Taiwan, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Hong Kong menjadi negara yang menerima PMI terbanyak dengan total 19.747 orang.

Jika dirinci, jumlah penempatan PMI di Hong Kong yaitu pada Januari sebanyak 4.054 orang, 2.826 orang pada Februari, 3.712 orang pada Maret, 4.391 pekerja pada April, dan 4.764 PMI pada Mei.

Negara kedua yang menerima PMI adalah Taiwan yakni sebanyak 12.947 orang. Pengiriman terbanyak terjadi pada April sebanyak 4.413 orang.

Kemudian pada Mei, Indonesia mengirim 3.210 PMI ke Taiwan, 3.286 orang pada Maret, 1,152 orang pada Februari dan 886 orang pada Januari.

Negara selanjutnya adalah Singapura sebanyak 2.393 PMI.

Pada Mei, Singapura menerima 491 PMI atau 4,4 persen. Sebelumnya, 483 orang diterima pada April, 608 orang pada Maret, 396 orang pada Februari, dan 435 orang pada Januari.

Negara terbesar keempat yang menerima PMI adalah Jepang dengan total 2.360 orang hingga Mei 2022.

Pengiriman terbanyak terjadi pada Maret sebanyak 1.182 orang. Kemudian, 918 orang pada April, 257 pada Mei, 2 orang pada Februari dan 1 orang pada Januari.

Negara selanjutnya adalah Korea Selatan dengan total 2.088 PMI hingga Mei 2022.

Jumlah itu terdiri dari 265 pada Januari, 422 orang pada Februari, 473 orang pada Maret, 437 orang pada April, dan 491 orang pada Mei.

Adapun belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan RI menjalin nota kesepahaman atau MoU tentang ketenagakerjaan dengan Arab Saudi, Swiss dan Kanada.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan dengan MoU tersebut diharapkan masalah penempatan dan pelindungan pekerja Indonesia bisa lebih baik.

Ia menjelaskan MoU itu diutamakan dengan negara yang belum mengatur jelas tentang perlindungan tenaga kerja asing.

"Kalau di negara-negara (penempatan PMI) sudah punya undang-undang terkait dengan perlindungan tenaga kerja asing, maka tidak perlu MoU," kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/6).

Adapun data BP2MI mencatat sebanyak sebanyak 46.563 telah ditempatkan di lebih dari 25 negara per Mei 2022.***


Editor: Esron Oko Demetouw

Sumber: CNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x