PORTAL PAPUA - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat pembongkaran mesin ATM Bank Aceh Syariah di Gampong Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Tiga dari enam pelaku kita ringkus di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, di hari yang sama, Sabtu 14 Mei sekitar pukul 14.57 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu 14 Mei 2022 dikutip dari OkeNews.
Mereka ditangkap setelah dikumpulkan barang bukti, mendalami keterangan para saksi dan warga serta menelaah rekaman CCTV yang ada di sekitar mesin ATM Bank Aceh.
Ryan menyebutkan, adapun tiga dari enam pelaku pembongkaran mesin ATM Bank Aceh yang sudah dibekuk tersebut yakni MAM (26) seorang juru parkir warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kemudian, dua pelaku lainnya yang ikut terlibat dan ditangkap masih di bawah umur masing-masing berinisial MH (16) asal Kota Banda Aceh dan ZUF (16) warga Aceh Timur.
"Sementara tiga pelaku lain yang masih buron itu berinisial WAH (25), BY (25) dan BBM (23)," ujarnya.
Awalnya, kata Ryan, berkembang informasi ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus pembongkaran mesin ATM tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza. Namun, belakangan terungkap ternyata ada enam pelaku.
"Alhamdulillah, dari kerja keras personel yang intens melakukan pendalaman akhirnya kita mendapatkan titik terang," ucapnya.