“Tahap pertama sudah dibayarkan di 2019 dan 2021. Nah manajemen PT Freeport Indonesia kembali telah merealisasikan tunggakan pajak air permbukaan tahap kedua sebesar Rp. 685 miliar,” ucap ia.
Pada kesempatan itu, Setiyo menambahkan akan menjemput pembayaran sisa pajak air permukaan PT Freeport Indonesia di 2022 sebesar Rp 200 miliar lebih.
Dilain pihak, akan terus menggali potensi baru guna memaksimalkan pendapatan bagi Provinsi Papua. ”Sebenarnya di Papua ini banyak potensi dan peluang dalam penerimaan PAD. Hanya memang tentu perlu inovasi dan dukungan dari semua stakeholder di Papua,” tandasnya. ***