Soal Pemindahan KASDA dan Gaji ASN Pemprov Papua dari Bank Papua ke Bank Mandiri mulai meresahka

- 19 Januari 2022, 15:28 WIB
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw.  Richard (PP)
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw. Richard (PP) /Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw. Richard (PP)

Gubernur Papua, Lukas Enembe, secara gamblang mengatakan bahwa ia hendak memindahkan rekening KASDA dan Gaji ASN Pemprov Papua dari Bank Papua ke Bank Mandiri, hal tersebut mulai meresahkan berbagai pihak di Papua.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw pun angkat suara atas keputusan Gubernur Papua tersebut.

"Ya, soal keputusan Gubernur Papua tentang pemindahan rekening dari Bank Papua ke Bank Mandiri, juga pegawai belum terima gaji akibat pemindahan rekening itu. Sekda Papua sudah jelaskan bahwa itu tidak ada hubungan sama sekali, terkait dengan pemindahan rekening itu,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, Senin 19 Januari 2022, di Jayapura.

Ia menyebutkan, terkait pemindahan dana milik Pemprov Papua dari KASDA dan
Gaji ASN Pemprov Papua di Bank Papua ke Bank Mandiri, telah dibahas pihaknya dalam Rapat Banggar DPR Papua bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua, Kamis (13/10) lalu.

"Dalam rapat Banggar DPR Papua itu, Sekda Papua menegaskan bahwa Gaji ASN Pemprov Papua tidak ada hubungan sama sekali dengan pemindahan rekening KASDA dari Bank Papua ke Bank Mandiri tersebut, dan itu internal ke OPD masing-masing sesuai sistim yang ada. Jadi, tidak ada hubungan sama sekali,” ujar Jhony Banua Rouw, mengutip pernyataan Sekda Papua.

Terkait dengan pemindahan dana Pemprov Papua dari Bank Papua ke bank lain, lanjut Jhony Banua Rouw, DPR Papua meminta Bank Papua dan Gubernur Papua untuk bertemu.

“Kami minta bapak Gubernur bisa memberikan maaf dan revisi kembali keputusan untuk pemindahan rekening ke Bank Mandiri itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kebijakan Affermatif Pembangunan
Provinsi Papua, Beny Wayangkau, menuturkan, beberapa bendahara OPD dilingkungan Pemprov Papua tidak memiliki surat perintah atau surat keputusan Gubernur yang kemudian diitruksikan lanjut melalui kepala-kepala OPD.

"Tidak ada dan tidak jelas, Instruksi hanya bersifat edaran via watshhap tanpa ada kop surat Pemprov Papua, dari pimpinan siapa juga belum jelas yang bertandatangan, hanya tembusannya kepada Kepala Inspektorat, Sekda Propinsi Papua, Kepala BPKAD, tiga Oknum itu saja yang mendapat tembusan surat, yang isinya Keputusan Gubernur Nomor 188.4 / 347 / tahun 2021 tentang Penunjukan Bank Mandiri. Tetapi isi surat secara fisik tidak ada di para bendahara gaji dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua," sebut Beny Wayangkau.

Ia melanjutkan, jika terjadi pemindahan pembayaran gaji maka sebanyak 13 ribu ASN dilingkungan Pemprov Papua akan mengalami kesulitan, karena mereka telah menginvestasikan uang mereka di Bank Papua lewat kredit mereka. Tapi juga berdampak pada perkembangan dan pertumbuhan Bank Papua.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x