Cara Cek Penerima BSU Gelombang II: Bisa Online, WhatspApp Hingga SMS

- 14 Februari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 /ANTARA/Reno Esnir

PORTAL PAPUA - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang II kepada para pekerja akan kembali direalisasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka telah diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

Jumlah tersebut sudah terhitung dengan para pekerja yang belum menerima BLT Subsidi Gaji (BSU) gelombang I pada bulan Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Jelang 16 Besar Liga Champions Kontra Barcelona, Manager PSG Mantapkan Kepercayaan Diri Pemain

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di mana pihaknya akan mengusahakan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah, di gelombang II akan mendapatkannya.

Selain itu, Menaker Ida pun merincikan data penerima BSU gelombang I maupun gelombang II demi menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan.

Dalam rincian tersebut, pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: Produk Jam Tangan Pintar Milik Facebook Siap Dirilis, Bisa Digunakan untuk Berkirim Pesan

Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x