PORTAL PAPUA - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang II kepada para pekerja akan kembali direalisasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka telah diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.
Jumlah tersebut sudah terhitung dengan para pekerja yang belum menerima BLT Subsidi Gaji (BSU) gelombang I pada bulan Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Jelang 16 Besar Liga Champions Kontra Barcelona, Manager PSG Mantapkan Kepercayaan Diri Pemain
Hal itu dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di mana pihaknya akan mengusahakan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah, di gelombang II akan mendapatkannya.
Selain itu, Menaker Ida pun merincikan data penerima BSU gelombang I maupun gelombang II demi menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan.
Dalam rincian tersebut, pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Baca Juga: Produk Jam Tangan Pintar Milik Facebook Siap Dirilis, Bisa Digunakan untuk Berkirim Pesan
Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK.