Untuk proses penyalurannya pun agak berbeda dengan tahun 2020 lalu sebab proses yang digunakan adalah digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system.
Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah Bansos yang diperpanjang pada 2021, di Istana Merdeka.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Lanjutan Piala Dunia Antarklub 2020 Edisi ke-17, Bisa Live Streaming Via Vidio
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.
Lantas, seperti apa kelanjutan program penyaluran BST dan siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.
Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.