Waspada Jika Tak Mau Bansos Dicabut Kemensos, Simak 8 Hal Penting Berikut

- 29 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

 

PORTAL PAPUA - Saat ini, tidak sedikit masyarakat yang telah keliru dan menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos yang terdiri atas bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu tersebut rupanya oleh beberapa orang malah digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya.

Seperti yang telah diketahui, pada 4 Januari 2021 lalu, Mensos Risma telah mengumumkan pemberian bantuan PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako atau BPNT untuk 18,8 juta KPM, dan BST Rp300 ribu untuk 10 juta KPM dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara.

Baca Juga: Mengagumkan! Gadis 15 Tahun Sukses Hafal Alquran dalam Tempo Singkat Hingga Banjir Pujian

Adapun besaran anggaran yang dikucurkan oleh Kemensos pada tahun 2021 adalah sebesar Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BPNT, dan Rp13,93 triliun untuk BST Rp300 ribu.

Dengan dana yang begitu besar yang dikucurkan pemerintah, Mensos Risma mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan uang bansos yang diberikan dari pihak Kemensos.

Bahkan, Mensos Risma mengatakan, bila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Baca Juga: Demi Fans Rose Blackpink Rilis Solo Terbaru yang Siap Luncur di Akhir Januari, Ini Jadwalnya!

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x