Siap-Siap, BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Akan Cair, Simak Syarat dan Data yang Wajib Dipenuhi

Tayang: 23 Januari 2021, 12:03 WIB
Editor: Ade Riberu
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay

PORTAL PAPUA - Sejauh ini, bantuan sosial (bansos) terus didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat di seluruh Indonesia, salah satunya BLT BPUM UMKM.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan memberikan intensif BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Namun, untuk bisa mendapatkan intensif tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi terlebih dahulu beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Ganjar Pranowo Tetap Aktivitas Seperti Biasa Hingga Hadiri Podcast

Oleh sebab itu, pelaku UMKM harus segera memenuhi syarat pencairan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta yang mesti diakses melalui eform.bri.co.id.

Namun, untuk menyikapi dan mewaspadai adanya praktik penyalahgunaan bansos, Presiden Jokowi pun memberikan peringatan kepada pelaku UMKM agar hati-hati dalam penggunaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pelaku UMKM agar menggunakan insentif ini untuk kebutuhan modal kerja dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 23 Januari 2021: Bukti Baru Ditemukan, Al dan Nino Kompak

"Saya rasa ini nanti agar digunakan untuk tambahan modal kerja dan ini memang mau kita bagikan ke 12 juta pedagang kecil yang ada di seluruh Tanah Air. Bapak Ibu sangat beruntung termasuk yang pertama mendapatkan," kata Presiden Jokowi saat memberikan bantuan pada masyarakat kecil pada masyarakat umum di Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Halaman:

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub