Siap-Siap, BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Akan Cair, Simak Syarat dan Data yang Wajib Dipenuhi

- 23 Januari 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay

 

PORTAL PAPUA - Sejauh ini, bantuan sosial (bansos) terus didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat di seluruh Indonesia, salah satunya BLT BPUM UMKM.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan memberikan intensif BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Namun, untuk bisa mendapatkan intensif tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi terlebih dahulu beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Ganjar Pranowo Tetap Aktivitas Seperti Biasa Hingga Hadiri Podcast

Oleh sebab itu, pelaku UMKM harus segera memenuhi syarat pencairan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta yang mesti diakses melalui eform.bri.co.id.

Namun, untuk menyikapi dan mewaspadai adanya praktik penyalahgunaan bansos, Presiden Jokowi pun memberikan peringatan kepada pelaku UMKM agar hati-hati dalam penggunaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pelaku UMKM agar menggunakan insentif ini untuk kebutuhan modal kerja dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 23 Januari 2021: Bukti Baru Ditemukan, Al dan Nino Kompak

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x